Oleh : Budi Sutrisno, Direktur Utama Dana Pensiun BCA
Terbitnya UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, mengubah Undang-Undang Dana Pensiun yang lama yaitu UU No 11 TAHUN 1992 tentang Dana Pensiun.
Hal-hal yang menyangkut tentang Dana Pensiun pada Bab XII, terdapat beberapa pasal yang harus kita perhatikan karena adanya perbedaan dan pengaturan baru dari Undang-Undang sebelumnya.
Jika kita perhatikan dalam UU 4 tahun 2023 ini, Pokok-Pokok Penting terkait Dana Pensiun terdiri dari :
- Definisi Dana Pensiun, jenis Dana Pensiun, manfaat pensiun dan semua istilah-istilah yang terkait dengan Dana Pensiun dijelaskan pada (pasal 134).
- Ruang Lingkup Usaha Dana Pensiun;
- Jenis Dana Pensiun (pasal 137), dijelaskan tentang DPPK dan DPLK.
- Program Pensiun (pasal 138), DPPK dapat menjalankan program Manfaat Pasti dan Iuran Pasti, sedang DPLK hanya Iuran Pasti.
- Pembentukan Dana Pensiun (pasal 139), DPPK dapat didirikan untuk lebih dari 1 (satu) Pemberi Kerja, dan Pemberi Kerja dapat menjadi Mitra Pendiri.
- Penyelenggaraan Dana Pensiun (pasal 143), disini ditekankan bahwa Dana Pensiun wajib menerapkan Prinsip Tata Kelola Dana Pensiun yang baik, Manajemen Risiko yang efektif, diatur juga tentang kepengurusan Dana Pensiun.
- Kepesertaan (pasal 145), menjelaskan mengenai peserta Pensiun DPPK.
- Usia Pensiun (pasal 146, 320), diatur mengenai usia pensiun paling rendah adalah 55 tahun
- Iuran dan Manfaat Pensiun (pasal 148-164), disini diatur mengenai Iuran Program Pensiun, Pendanaan Dana Pensiun, Manfaat Pensiun, Jenis Manfaat Pensiun, Pembayaran Manfaat Pensiun.
- Dana Tidak Aktif (pasal 166), diatur mengenai Dana Tidak Aktif harus dilakukan pencatatan tersendiri, dan dalam waktu tertentu dialihkan kepada Balai Harta Peninggalan.
- Aset Dana Pensiun dan Pengelolaannya (pasal 167-170), disini diatur mengenai apa saja Aset Dana Pensiun dan tata cara Pengelolaannya.
- Pengaturan, Pengawasan, dan Pelaporan Dana Pensiun (pasal 172-182), diatur mengenai tata cara dari Pengaturan, Pengawasan sampai Pelaporan Dana Pensiun.
- Pembubaran Dana Pensiun (pasal 183-185), diatur mengenai mekanisme pembubaran Dana Pensiun.
- Asosiasi Dana Pensiun (pasal 186), diatur mengenai setiap Dana Pensiun wajib menjadi anggota asosiasi Dana Pensiun yang sudah mendapat persetujuan OJK.
- Pengelolaan Aset dan Liabilitas Program Pensiun (pasal190), mengatur pengelolaan Aset dan Liabilitas dengan menerapkan prinsip Tata Kelola yang baik.
- Sanksi Administratif terkait Dana Pensiun (pasal 193), mengatur sanksi administratif oleh OJK.
- Ketentuan Pidana terkait Dana Pensiun (pasal 194-198), mengatur mengenai penerapan Pidana pada pelanggaran di Dana Pensiun.
- Ketentuan Peralihan terkait Dana Pensiun (pasal 320), mengatur mengenai aturan peralihan atas Undang Undang ini yang berlaku mulai tanggal 12 Januari 2023.
- Ketentuan Penutup (pasal 326,330), dikatakan bahwa:
- Semua peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan dari Dana Pensiun yang lama, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU ini masih berlaku.
- Pada saat Undang-Undang ini berlaku, maka UU No 11/1992 tentang Dana Pensiun dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dari pokok-pokok penting UU No 4/2023 bila kita sandingkan dengan UU No 11/1992 maka akan didapat beberapa perbedaan dan beberapa ketentuan baru Karena di UU No 11/1992 belum diatur dan pada UU No 4/2023 diatur secara tertulis, hal ini yang harus kita ketahui dan kita patuhi.
Dengan terbit dan berlakunya UU ini pada tanggal 12 Januari 2023, maka ketentuan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP) semua Dana Pensiun harus dirubah dan harus mendasarkan diri pada UU No 4/2023 ini.
Persandingan antara UU No 11/1992 dengan UU No 4/2023
Untuk mengetahui lebih detal lagi mengenai perbedaan antara UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun, disandingkan dengan UU No.4/2023 tentang PPSK-BAB XII mengenai Dana Pensiun maka dapat dilihat dibawah ini.





Penutup
Dengan mengetahui perbedaan antar kedua UU ini maka bagi Dana Pensiun harus segera menyesuaikan dan menerapkan UU No 4/2023 dengan melakukan perubahan PDP masing-masing dan menyesuaikan SOP serta meneliti kembali peraturan-peraturan yang masih berlaku. Masa tenggang waktu biasanya adalah 2 (dua) tahun dari saat UU No 4/2023 ini diberlakukan yaitu tanggal 12 Januari 2023. Ketentuan Pelaksanaan dari UU baru ini juga akan disesuaikan oleh OJK yang sedang dalam proses pembuatan, tidak semua ketentuan dalam POJK yang ada harus diganti karena ada juga POJK yang masih tetap berlaku dan masih sejalan dengan UU yang baru.
Untuk itu bagi rekan-rekan Pengurus Dana Pensiun khususnya DPPK, selamat mempersiapkan dan memperbaharui PDP masing-masing yang disesuaikan dengan UU no 4/2023, salam. (ap)